![]() |
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat melakukan vaksin Covid-19 kedua kalinya. |
MEDAN (Kliik.id) - Setelah mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19, Kamis (14/1/2021) lalu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali mendapat suntikan kedua vaksin, Selasa (2/2/2021), di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Sesuai prosedur penyuntikan vaksin Covid-19, sebelum disuntik, terlebih dahulu Gubernur diperiksa tekanan darahnya. Vaksin juga harus disimpan di dalam suhu rendah 2-8 derajat celcius.
Pada kesempatan tersebut, Edy kembali menegaskan bahwa vaksin aman dan halal. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak menolak vaksin dan jangan takut divaksin.
"Jangan ada yang takut, saya yang vaksin duluan, ini saya lakukan," kata Edy kepada wartawan, usai divaksin.
Dikatakan Edy, dirinya menjadi orang yang pertama divaksin agar dapat membuktikan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat, bahwa vaksin tersebut aman.
Dia tidak merasakan apa-apa setelah divaksin. Bahkan setelah vaksin dosis pertama, Gubernur tidak merasakan efek samping yang berat.
"Gubernur harus divaksin untuk membuktikan kepada tenaga kesehatan sebagai pejuang yang menangani Covid-19 termasuk aparat keamanan dan memastikan vaksin ini aman dan halal, kalau sudah Gubernur melakukan vaksin, berarti tenaga kesehatan harus mau," kata Edy didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar dan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah.
Meski sudah divaksin, menurutnya, tetap wajib menjalankan protokol kesehatan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Meski saya sudah divaksin, saya harus tetap melakukan gerakan 5M," ujar Edy.
Mengenai masih ada tenaga kesehatan yang tidak mau divaksin, Edy mengatakan, jika diperlukan Satgas Penanganan Covid-19 akan mendatangi tenaga kesehatan tersebut ke tempat kerjanya secara langsung.
Hal tersebut bisa dilakukan lantaran kondisi saat ini darurat. Apalagi tenaga kesehatan di Sumut termasuk yang terbanyak di Indonesia.
"Kita khawatir dia mengobati orang, bukan hanya mengobati orang terpapar Covid-19, kalau tenaga kesehatan terpapar, bagaimana dia mengobati orang, ada dokter umum, dokter gigi, perawat bidan," kata Edy.
Selain itu, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berakhir 31 Januari, menurutnya, akan diberlakukan kembali jika diperlukan.
"31 Januari hanya batasan waktu yang kita harapkan selesai, kalau tak selesai kita perpanjang bahkan kita perketat tentang kedisiplinan masyarakat ini," ujarnya. (Rls)