![]() |
Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman saat memberikan keterangan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut. |
MEDAN (Kliik.id) - Setelah sehari sebelumnya Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan buka-bukaan soal insentif tenaga kesehatan (nakes) yang merawat pasien Covid-19 tidak dibayarkan selama 9 bulan, Sekda dan Kadis Kesehatan Kota Medan diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumut di kantornya di Jalan Sei Besitang, Medan, Jumat (19/2/2021).
Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman didampingi Asisten Administrasi Umum Pemko Medan Renward Parapat dan Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendi tiba di Kantor Ombudsman sekitar Pukul 10.30 WIB.
Mereka diperiksa langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Usai diperiksa, pejabat Pemko Medan tersebut memberi komentar terkait masalah itu.
"Uang itu tidak dikemana-manakan, jadi uang itu masih ada di kas Pemko medan," ujar Wiriya kepada wartawan.
Kata Wiriya uang nakes tersebut merupakan dana silpa. Wiriya beralasan, anggaran itu bertahap, yakni pada tahap pertama anggaran itu turun Maret 2020 sejumlah 3,7 Miliar dan tahap kedua pada Juli 2020.
Dari yang 3,7 Milliar tersebut masuk ke Dinas Kesehatan Kota Medan hanya tiga bulan. Sementara yang bisa terbayarkan kepada nakes di RS Pirngadi maupun puskesmas hanya dua bulan insentif.
Lalu, pada tahap kedua dianggarkan lagi dana insentif sejumlah 2,5 Milliar ada Oktober 2020. Total dan dari kedua tahap itu berjumlah 6,3 Milliar.
"Dan ini pun hanya bisa membayarkan empat bulan dan rata-rata perbulan 1,5 milliar. Insentif yang diterima nakes bervariasi dan tergantung kepada junlah kasus yang ada," ujar Wiriya.
Menurutnya, hal itu yang harus disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Pirngadi ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Ternyata, kata Wiriya untuk bulan ketiga daftar yang masuk dari Rumah Sakit Pirngadi kelebihan.
Dana yang 6,3 miliar tersebut juga, belum juga bisa dibayarkan kepada para nakes. Alasanya, insentif yang diajukan antara nakes PNS dan nakes non PNS berbeda.
"Sehingga apa, harus dirubah DPA. Perubahan DPA ini kan perubahan anggaran," ujar Wiriya.
Diakuinya, DPA tersebut sudah disahkan pada 16 Desember 2020. Hanya saja, menurutnya ada kesilapan antara Dinas Kesehatan Kota Medan dengan RS Pirngadi Medan.
Kendala lain dana insentif tersebut masuk ke kas Pemko Medan pada 23 Desember dari Kementerian Kesehatan sebesar 9 miliar.
Masuknya dana 9 miliar ke Pemko Medan juga belum bisa menolong nakes. Soalnya dana tersebut juga masih belum terekap pada APBD Kota Medan dan harus disahkan terlebih dulu.
"Inilah yang tak sempat terbayarkan. Jadi, uang dari APBN sudah masuk. Tapi masuknya telat. Solusinya bagaimana, hak dari nakes tidak hilang," ucap Wiriya.
Total dana nakes yang harusnya diterima dari APBN sebesar 27 Milliar dan yang telah diterima Pemko Medan sebesar 15 milliar.
"Namun, jumlah itu tetap saja tidak memenuhi tuntutan nakes meski uang sebenarnya ada secara data," kata Wiriya. (Rls)