Notification

×

Daftar Aset Bermasalah Pemprov Sumut, Ada 68 Unit Kendaraan Dikuasai Pensiunan

Rabu, 03 Februari 2021 | 14:12 WIB Last Updated 2021-02-03T09:29:51Z
Ilustrasi
MEDAN (Kliik.id) - Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center of Prevention (MCP) Penertiban Aset dan Optimilasi PAD Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Selasa (2/2/2021).

Hadir pada rapat itu, di antaranya Sekdaprov Sumut R Sabrina, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, dan para kepala Satuan Tugas di Direktorat I Koordinasi dan Supervisi, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut.

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK mengungkap sejumlah aset yang bermasalah milik Pemprov Sumut hingga sejauh ini. Di antaranya 68 unit kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor yang masih dikuasai pensiunan ASN.

Kemudian, aset tanah yang tumpang tindih Dinas Tenaga Kerja Sumut, yang dicatat juga oleh Pemko Medan senilai Rp 2,965 miliar. Ada juga aset bangunan Stikes pada RS Haji Medan dikuasai oleh Yayasan Rumah Sakit Haji.

Selain itu, Aset milik Biro Umum Setdaprov Sumut yang dikuasai masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat senilai Rp 101,454 miliar, dimana saat ini kondisinya dalam gugatan di PN Bandung.

Kemudian ada juga aset Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, yakni Lapangan Tembak, Yayasan Perguruan Kristen Gamaliel menggungat Dispora karena telah menduduki secara tidak sah senilai Rp 6,4 miliar, dan tanah bangunan balap sepeda Rp 8,1 miliar.

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK juga mengungkap bahwa hingga kondisi per 31 Desember 2020 terdapat 819 bidang tanah yang telah bersertifikat dari total 2.346 bidang. Sedangkan sisanya 1.527 bidang tanah belum bersertifikat. Selama 2020, sebanyak 135 bidang tanah berhasil disertifikatkan.

Diungkapkan juga aset milik Pemprov Sumut yang dimanfaatkan/dikerjasamakan dengan pihak lain, yakni dengan DPD RI atas bangunan 179,74 m2 dan luas tanah 600 m2 sampai dengan Desember 2018.

Kemudian dengan Pemkab Karo atas luas tanah 8.000 m2 sampai Juni 2019, dengan Bawaslu Sumut atas luas tanah 1.374 m2 sampai Juni 2020 dan dengan Kejaksaan Tinggi Sumut atas luas tanah 2.790 m2.

Sementara itu Sekdaprov Sumut Sabrina, mengatakan Pemprov Sumut bersama KPK fokus melaksanakan penertiban aset dan optimalisasi PAD Sumut. Semua arahan dan poin dalam penertiban aset, kata Sabrina, segera ditindaklanjuti.

"Mengenai kendaraan dinas akan kita lakukan penarikan segera dan tumpang tindih lahan milik Pemprov akan kita lakukan pertemuan," ujar Sabrina.

Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK, Didik Agung Widjanarko, dalam rapat tersebut menyatakan strategi pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu pendidikan masyarakat sebagai core business (kegiatan inti) KPK selain pencegahan dan penindakan.

"Dengan demikian maka pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan yakni pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan," katanya.

Menurut Didik, tindak pidana yang banyak terjadi saat ini adalah suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, konflik kepentingan dalam pengadaan.

"Kami hadir di Provinsi Sumut untuk mengingatkan karena banyaknya masalah di wilayah dan kami ingin meminimalisir masalah itu," katanya. (Mb/Rls)
×
Berita Terbaru Update