![]() |
Pelaku yang ditangkap. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Seorang pelaku pencurian di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi, Minggu (17/1/2021).
Pelaku yakni Fajar Widodo alias Fajar (32), warga Jalan Mesjid, Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Fajar mencuri barang handphone (hp) milik korban bernama Sri Dianti (28) di rumah korban di Jalan Pringgan, Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menyampaikan, pencurian terjadi pada Rabu (30/12/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku awalnya membuka jendela rumah korban dan melihat 1 unit hp. Pelaku mengambil bambu sepanjang 2 meter dan mencari tali serta kain, lalu diikatkan hingga membentuk seperti tanggok. Pelaku mengaitkannya ke hp dan berhasil dibawa kabur," ujar Josua saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tebingtinggi. Petugas Satreskrim pun melakukan penyelidikan dan pada Minggu (17/1/2021), pelaku berhasil ditangkap dekat rumahnya.
"Pelaku dan barang bukti 1 unit handpone Oppo telah diamankan. Pelaku diancam Pasal 363 dengan hukuman diatas 5 tahun," kata Josua. (Rls)