Notification

×

Pemko Medan Denda Keterlambatan Urus Akta Lahir Rp 100 Ribu, Ombudsman Sebut Ribetnya Pengurusan

Minggu, 03 Januari 2021 | 21:31 WIB Last Updated 2021-01-03T15:47:57Z
Abyadi Siregar
MEDAN (Kliik.id) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan yang disahkan di penghujung tahun 2020.

Dalam Perda tersebut, diatur mengenai sanksi denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran, sebesar Rp 100.000. Padahal, sebelumnya denda hanya sebesar Rp 10.000.

Pemkota Medan beralasan, dinaikannya jumlah denda tersebut agar masyarakat bisa tertib administrasi kependudukan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menganggap denda tersebut tidak efektif.

Menurutnya, masyarakat malas mengurus akta kelahiran, KK atau KTP bukan karena tidak sadar pentingnya hal tersebut, melainkan karena ribetnya urusan di kantor-kantor pemerintahan.

"Tidak usahlah dibuat denda-denda itu. Kenapa? Karena masyarakat bukannya tidak tahu kalau hal-hal seperti itu penting. Masyarakat tahu punya KK, Akta Kelahiran, KTP itu penting. Jika tidak, mereka tidak akan bisa mengurus administrasi seperti mau masuk sekolah atau masuk kerja. Masyarakat sadar itu. Yang membuat masyarakat malas ya karena pelayanan di kantor pemerintah," ujar Abyadi dilansir dari Tribun Medan, Minggu (3/1/2020).

Abyadi melanjutkan, saat akan mengurus surat-surat di kantor pemerintahan, masyarakat sudah membayangkan betapa ribetnya mengurus hal-hal tersebut.

Belum lagi suasana kantor yang ramai dan petugas-petugas yang tidak ramah kepada masyarakat dan lainnya. Masyarakat bahkan harus menunggu keperluannya dilayani dalam waktu yang lama.

"Coba bandingkan dengan pelayanan-pelayanan seperti di bank. Begitu datang kita, kita disambut dengan senyum. Mengantre duduk, ada AC-nya," katanya. 

Selain itu, Abyadi mengatakan, adanya denda sebesar itu tentu memberatkan masyarakat miskin.

"Saya kira itu sangat memberatkan. Rp 10.000 aja berat, apalagi Rp 100.000. Tapi saya kira permasalahannya itu bukan ketidaksadaran masyarakat untuk tertib administrasi. Layanan itu dipermudah harusnya," imbuhnya.

Abyadi menegaskan, pemerintah harusnya membuat inovasi di mana layanan bisa mempermudah urusan masyarakat, bukan nalah dipersulit. (Rls)
×
Berita Terbaru Update