Notification

×

PDIP Dukung Pilkada Serentak 2024: Laksanakan Dulu, Baru Evaluasi

Rabu, 27 Januari 2021 | 19:47 WIB Last Updated 2021-01-27T12:47:01Z
Djarot Saiful Hidayat
JAKARTA (Kliik.id) - PDI Perjuangan (PDIP) menentukan sikapnya untuk mendukung pilkada serentak digelar tahun 2024. PDIP menilai belum ada kepentingan untuk mengubah UU Pilkada yang ada sekarang.

"Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).

PDIP menilai persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya. Oleh sebab itu, PDIP ingin Pilkada 2024 tetap digelar sesuai dengan desain yang dibuat pemerintah.

"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," ujarnya.

Tak perlunya perubahan UU Pilkada ini menurut PDIP mengingat pelaksanaan Pilkada 2024 merupakan salah satu materi muatan pokok undang-undang. Hal itu dinilai untuk menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan Pilkada 2024.

"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," ujar Djarot.

Menurut Djarot, energi DPR dan pemerintah saat ini dapat difokuskan untuk mengatasi pandemi. Ketimbang merivisi UU Pemilu yang digodok di DPR.

"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari COVID-19. Pelaksanaan pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," imbuhnya.

DPR kini tengah menggodok RUU Pemilu. Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.

Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek).

Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:

Pasal 731

(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

(Detik)
×
Berita Terbaru Update