Notification

×

Kasus Self-plagiarism Rektor USU Terpilih, Pengacara Duga Unsur Politis

Sabtu, 16 Januari 2021 | 21:29 WIB Last Updated 2021-01-16T14:52:39Z
 Dr Muryanto Amin
MEDAN (Kliik.id) - Rektor USU terpilih, Muryanto Amin, dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan plagiat karya diri sendiri atau self-plagiarism. Kuasa Hukum Muryanto menduga keputusan yang diberikan kepada klien-nya ini merupakan tindakan politis.

"Bahwa kami menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan politis," ujar kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap dalam rilis yang diterima, Sabtu (16/1/2021).

Hasrul menduga putusan ini dikeluarkan secara tergesa-gesa. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Muryanto terpilih sebagai Rektor USU.

"Karena dilakukan secara tergesa-gesa setelah klien kami resmi terpilih menjadi Rektor Universitas Sumatera Utara," ucapnya.

Hasrul mengatakan Muryanto seharusnya tidak bersalah jika dilihat dari sisi hukum dan administrasi. Untuk itu dia menduga putusan ini dikeluarkan untuk memasung Muryanto yang baru terpilih sebagai rektor.

"Diilihat dari sisi hukum dan administrasi sudah terang benderang klien kami tidak bersalah. Sehingga lebih jauh lagi kami menduga bahwa penjatuhan sanksi terhadap klien kami adalah tindakan untuk mengalihkan atau menutupi tindakan plagiat lainnya yang diduga untuk memasung klien kami sebagai pemimpin yang baru," tuturnya.

Muryanto Amin sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan self-plagiarism atau memplagiat diri sendiri. Muryanto dinyatakan terbukti bersalah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu.

SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 itu ditandatangani Runtung pada 14 Januari 2021.

"Ya. Itu surat keputusan Rektor USU," kata Wakil Rektor III USU Prof Mahyuddin KM Nasution saat dikonfirmasi.

Ada enam poin putusan terhadap Muryanto Amin. Poin pertama menyatakan Muryanto secara sah dengan sengaja dan berulang melakukan plagiasi.

"Menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, SSos, MSi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi," tulis keputusan poin pertama.

Juru bicara Muryanto, Edi Ikhsan, mengatakan pihaknya belum menerima salinan keputusan itu.

Edi mengatakan Muryanto bakal melakukan banding ke kementerian jika salinan putusan itu sudah mereka terima.

"Muryanto Amin akan melakukan banding ke kementerian dalam waktu dekat setelah mendapat salinan SK itu dan juga hasil rekomendasi etik yang dibentuk rektor sebelum ini," ucap Edi. (Dtk)
×
Berita Terbaru Update