Notification

×

UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2021 Sebesar Rp 2.537.875

Kamis, 17 Desember 2020 | 17:46 WIB Last Updated 2020-12-17T14:02:28Z
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kadis Tenaga Kerja Iboy Hutapea.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, meminta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal Upah Minimum Kota (UMK) 2021 yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp 2.537.875,72.

Selain itu, hak-hak pekerja juga harus dipenuhi pengusaha, diantaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Hal itu disampaikan Umar didampingi Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea kepada wartawan, Kamis (17/12/2020), di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Leuser, Tebingtinggi.

Kadis Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea melaporkan bahwa Penetapan UMK Kota Tebingtinggi tahun 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor: 188.44/584/KPTS/2020, sebesar Rp. 2.537.875, 72, merupakan upah terendah dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Selanjutnya, Wali Kota Umar Zunaidi mengaku Pemko Tebingtinggi peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan dan hak-hak pekerja.

"Tidak ada kenaikan upah di Kota Tebingtinggi dikarenakan situasi Pandemi Covid-19, karena ekonomi yang mengalami pertumbuhan negatif. Ekonomi tidak tumbuh secara positif. Cukup berat tantangan yang dihadapi tahun 2021," ungkapnya.

"Di Tebingtinggi tidak ada PHK, kita merekomendasikan ke Gubsu agar upah tetap, hal ini untuk menjaga kestabilan dan tidak terjadi PHK," sambungnya.

Situasi Pandemi Covid-19 ini, pihaknya mengajak kemandirian masyarakat sektor pangan, dengan menproduksi tanaman pangan, dan digitalisasi UMKM, tidak hanya offline tapi online.

"Pemko mengajak kreatifitas dan inovasi masyarakat terhadap produk-produk unggulan," ucap Umar.

"Prokes harus dijaga dalam bekerja. Karena kita tidak tahu kapan Covid ini berakhir, dan terus menjaga kewaspadaan. Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun," imbuhnya.

Umar melanjutkan, apabila ada sesuatu yang tidak sesuai ada mekanisme yang diatur didalam perundangan-undangan yakni melalui LKS Tripartit.

"Bahwa didalam pekerja dan pemberi kerja, untuk menyikapi UMK ini, ada yang tidak sanggup harus adanya prinsip keterbukaan dan transparansi keuangan perusahaan, sehingga bisa diambil kesepakatan bersama," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update