Notification

×

Terkait Larangan Aktifitas FPI, Polda Sumut Tunggu Instruksi Kapolri

Rabu, 30 Desember 2020 | 16:49 WIB Last Updated 2020-12-30T10:17:15Z
Konferensi Pers akhir tahun Polda Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - Pemerintah RI resmi melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya masih akan menunggu instruksi dari pimpinan Polri.

"Kita masih monitor, kita menunggu instruksi dari pimpinan. Jadi pada prinsipnya kita tetap menunggu perintah terkait pembubaran aktivitas FPI itu," ujar Tatan, Rabu (30/12/2020) menanggapi pengumuman larangan FPI itu.

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan bahwa sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014 lalu, di samping sejumlah alasan pelarangan aktivitas FPI, salah satunya sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Terkait jumlah massa FPI di Sumut, Tatan mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti. Namun untuk perihal pembubaran dan larangan penggunaan atribut FPI, Tatan menyebutkan akan dilakukan koordinasi.

"Masalah yang sekarang baru hari ini kita lihat dari pemberitaan. Jadi kita masih menunggu instruksi dari Kapolri. Massanya banyak atau tidak, nanti kita akan koordinasi," tandasnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Mahfud Md menyampaikan, bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update