Notification

×

SPI: 37 Kasus Konflik Agraria Mencuat Sepanjang 2020, 4 Orang Tewas

Selasa, 29 Desember 2020 | 12:17 WIB Last Updated 2020-12-29T05:17:06Z
Ilustrasi konflik agraria (Foto: Liputan6.com)
MEDAN (Kliik.id) - Serikat Petani Indonesia (SPI) memaparkan catatan akhir tahun terkait masalah yang dihadapi petani di Indonesia. Berdasarkan data yang dikumpulkan SPI, ada 37 konflik agraria yang mencuat selama 2020.

"17 orang mengalami tindak intimidasi dan kekerasan. 38 orang mengalami kriminalisasi ataupun diskriminasi atas hukum dan 4 orang tewas," kata Ketua Umum SPI, Henry Saragih, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Henry mengatakan data tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan SPI sepanjang 2020. Dia mengatakan salah satu konflik agraria yang menimpa petani anggota SPI terjadi di Jambi.

Dia menyebut konflik agraria tersebut berujung ditangkapnya petani dengan tuduhan pembakaran alat berat. Dia mengatakan kasus ini sedang dalam proses banding.

Henry menyebut di akhir 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelar serangkaian rapat kabinet terbatas untuk mempercepat penuntasan konflik agraria dan reforma agraria. Dia mengatakan rapat itu juga diikuti organisasi gerakan rakyat.

"Inisiatif ini harus diapresiasi dan kemauan Presiden untuk penyelesaian konflik agraria harus dijalankan lebih teknis mulai awal tahun depan. 50% konflik agraria ditargetkan selesai pada tahun 2021, Perpres Reforma Agraria disempurnakan dengan kelembagaan reforma agraria dipimpin langsung oleh Presiden dan redistribusi kepada petani dan rakyat tak bertanah segera ditunaikan", ujar Henry.

Selain itu, Henry juga bicara soal sejumlah tantangan dalam penuntasan reforma agraria selama 2020. Salah satunya, kata Henry, adalah disahkannya UU Cipta Kerja yang dinilainya mengakibatkan perubahan besar dalam kebijakan agraria di Indonesia.

"UU Cipta Kerja diketahui memasukkan pasal-pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sejatinya telah ditunda pengesahannya karena mendapat penolakan besar-besaran. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 125-129 tentang pembentukan Bank Tanah, Pasal 129 tentang penguatan Hak Pengelolaan (HPL) dan Pasal 144 tentang kepemilikan orang asing dalam hak milik atas Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing (Sarusun)," ucapnya.

Dia juga menyoroti Perpres yang mengatur tentang reforma agraria. Menurut Henry, perpres tersebut harus diperkuat agar penanganan konflik agraria bisa diselesaikan lebih cepat.

"Sejak tahun 2014, SPI mengusulkan TORA dan penyelesaian konflik agraria kepada pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK dan Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia dengan total 148 lokasi di 51 Kabupaten/Kota yang tersebar di 17 Provinsi," ujar Henry.

"Usulan TORA dan penyelesaian konflik agraria tersebut sebanyak 106 lokasi berada di bawah wewenang Kementerian ATR/BPN dan 42 lokasi di bawah wewenang KLHK dengan total luas sekitar 543.913 hektare dan terdapat 94.251 kepala keluarga petani. Usulan-usulan tersebut sudah dikirimkan SPI ke kementerian-kementerian dan lembaga negara, namun belum mendapatkan hasil yang diharapkan," sambungnya.

Dia juga menyoroti masalah perbenihan, nilai tukar petani, program food estate hingga pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kehidupan petani. Henry menilai bantuan sosial untuk petani selama pandemi COVID-19 banyak terkendala birokrasi.

"Contohnya, untuk mengakses pembiayaan usaha pertanian, petani kecil maupun koperasi petani diharuskan memiliki agunan atau jaminan. Persyaratan ini tentunya sulit dipenuhi oleh koperasi petani yang baru dibangun ataupun tengah merintis," tuturnya. (Dtk)
×
Berita Terbaru Update