![]() |
Kasatpol PP Kabupaten Sergai Fajar Simbolon memberikan teguran kepada pihak Bank BRI yang melanggar Prokes. |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membubarkan kerumunan massa dalam penyaluran Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM senilai Rp 2,4 juta di Bank BRI cabang pembantu Sei Rampah, Selasa (1/12/2020) siang.
Kasatpol PP Sergai, Fajar Simbolon menyampaikan bahwa kerumunan massa ini dapat menimbulkan klaster baru sehingga dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan Perbup Sergai nomor 35 Tahun 2020.
"Saya himbau Bapak/Ibu agar kiranya tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak jangan sempat berkerumun agar mencegah penularan Covid-19. Karena kenyataannya di lapangan itu terjadi kerumunan. Apapun alasannya itu tentu melanggar Instruksi Presiden maupun Peraturan Gubernur, dan Perbup," ujar Fajar.
Sebelumnya, kata Fajar, pihaknya telah memberikan surat edaran soal penegakan disiplin Prokes dan sudah mengimbau kepada masyarakat apabila dilanggar akan kena sanksi.
Kepada pihak penyaluran bantuan tersebut bahwa apapun alasannya, harus bertanggung jawab dalam menyalurkan bantuan Pemerintah dengan tidak melanggar protokol kesehatan.
"Apabila tidak mematuhi Prokes, sanksinya akan kita panggil mereka untuk diberikan teguran sesuai dengan instruksi/regulasi yang ada sesuai dengan peraturan. Lembaga manapun, dan termasuk lembaga Bank itu apabila melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi," tutup Fajar.
Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP Sergai dalam kesempatan itu juga memberikan masker kepada masyarakat penerima bantuan BPUM untuk UMKM. (Rls)