![]() |
Para terdakwa menjalani sidang secara virtual |
Dua diantaranya dituntut dengan pidana mati, satu orang dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan 6 terdakwa lainnya masing-masing dituntut 20 tahun penjara.
Adapun terdakwa yang dituntut mati yaitu Bripka Witno Suwito dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya.
Sedangkan, tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Unum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap melalui JPU Anita di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH menyebutkan ketiga terdakwa yakni Witno Suwito, Edy Anto Ritonga alias Gaya dan Martua Pandapotan Batubara dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Anita dalam sidang yang digelar secara virtual.
Sementara, tuntutan 20 tahun penjara diberikan kepada terdakwa lainnya yakni Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik.
Keenamnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim Tengku Oyong memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.
Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, kasus berawal saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020.
Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp 1.600.000 per kg sehingga total modalnya Rp 400.000.000.
Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian, pada Kamis (27/2/2020), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.
"Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang," katanya.
Mulia menjawab, "Jangan, nanti ada yang jemput".
Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia mengatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.
Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih dan mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.
Namun akhirnya rekayasa ini terbongkar. Ke delapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap. (Rls)