Notification

×

Permenkes Pelaksanaan Vaksinasi COVID Terbit, Begini Isinya

Kamis, 24 Desember 2020 | 15:23 WIB Last Updated 2020-12-24T08:39:08Z
Vaksin Corona Sinovac disimpan di Bio Farma, Bandung. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
JAKARTA (Kliik.id) - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan soal pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Hal-hal yang diatur seperti jadwal dan tahapannya.

Dilihat di situs covid19.go.id, Kamis (24/12/2020), aturan itu tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Pada Pasal 15 disebutkan jadwal dan tahapan pemberian vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin dan jenis vaksinnya.

Berikut isi Pasal 15:

1. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19, kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 dan jenis Vaksin COVID-19.

2. Penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

3. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Dijelaskan juga perihal standar pelayanan vaksin bisa dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Faskes yang dimaksud adalah puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam Permenkes ini disebutkan Menteri menetapkan jenis vaksin yang akan digunakan. Vaksin yang ditetapkan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sudah masuk dalam daftar calon vaksin COVID-19 atau daftar vaksin COVID-19 dari WHO.

"Menteri dalam menetapkan jenis vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi Nasional dari Komite (Indonesian Penasihat Technical Ahli Advisory Imunisasi Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional," demikian isi dalam pasal 7.

"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 7 ayat 4. (Detik)
×
Berita Terbaru Update