Notification

×

Guru Honorer Cabuli Siswi Selama 3 Tahun, Janji Dinikahi dan Diberi Hadiah

Minggu, 27 Desember 2020 | 10:05 WIB Last Updated 2020-12-27T03:57:59Z
Foto Ilustrasi
JAKARTA (Kliik.id) - Seorang guru honorer di salah satu SMP di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AM (32) mencabuli siswinya selama 3 tahun. Polisi mengungkap detik-detik penangkapan guru tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, awalnnya aksi pelaku terbongkar oleh orang tua korban. Saat itu, orang tua korban heran melihat anaknya yang selalu komunikasi dengan pelaku via telepon.

"Pelaku ditangkap setelah ortu korban melihat adanya komunikasi antara pelaku dan korban yang cukup intim di HP korban," ujar Arsya kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020) malam.

Orang tua korban pun mendesak anaknya untuk menjelaskan komunikasi itu. Setelah didesak, anaknya pun menceritakan semuanya ke orang tuanya, termasuk aksi pencabulan.

"Tidak terima, ortu korban melaporkan ke polisi," kata Arsya.

Polisi pun bergerak ke kediaman pelaku. Pelaku kemudian ditangkap.

"Alhamdulillah pelaku tidak sempat melawan ketika ditangkap polisi," terang Arsya.

Arsya menjelaskan, pelaku mencabuli korban di tempat-tempat tertentu. Salah satunya di hotel.

"Di hotel dan beberapa tempat yang korban sudah lupa," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, seorang guru honorer berinisial AM (32) mencabuli muridnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap awal Desember 2020.

Kompol Teuku Arsya menjelaskan AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu, korban masih berusia 13 tahun.

"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya.

AM mencabuli korban dengan iming-iming akan memberikan hadiah. AM mencabuli korban dengan dalih korban menarik.

"Karena dia merasa korban ini menarik, dia bujuk rayu dengan kata-kata bohong, memberikan hadiah, sehingga korban ini simpati sama dia," tuturnya.

AM kemudian kerap mengajak korban berhubungan intim di sebuah hotel. Hal itu berlangsung selama 3 tahun. Pelaku mengikat korban dengan janji akan menikahinya.

Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Dtk)
×
Berita Terbaru Update