![]() |
Eks Kadis PU Bengkulu Zulkanain Muin (Dok: Kejagung) |
JAKARTA (Kliik.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bengkulu Zulkarnain Muin. Zulkarnain merupakan buronan kasus korupsi proyek penanggulangan bencana.
"Tim intelijen Kejaksaan Agung RI mengamankan DPO (daftar pencarian orang) tindak pidana korupsi permintaan asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan identitas Zulkarnain Muin," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta melalui keterangannya, Selasa (1/12/2020).
Zulkarnain ditangkap Tim Intelijen Kejagung hari ini, di sebuah apartemen di Jakarta Barat sekitar pukul 10.30 WIB. Sunarta menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi yang menjerat Zulkarnain mencapai Rp 4 miliar.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,030 miliar," kata Sunarta.
Sunarta menjabarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 21 Januari 2015, Zulkarnain Muin telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus proyek penanggulangan bencana alam di Bengkulu.
Sunarta pun kemudian membeberkan awal mula perkara ini mulai disidangkan di meja hijau.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara pada 22 Juni 2011.
Selanjutnya, putusan pun dibacakan pada 18 Juli 2011. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhi hukuman kepada Zulkarnain Muin berupa pidana penjara selama 3,5 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Kemudian, pada 12 April 2017, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Zulkarnain menjadi 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Detik)