![]() |
Foto Ilustrasi |
MEDAN (Kliik.id) - Kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, akan memasuki babak baru. Bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.
Saat ini, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mengembangkan proses penyidikan.
"Ada tersangka baru," ujar Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
AS jadi tersangka karena diduga tidak menyetorkan seluruh uang sewa kios pasar. Berdasarkan bukti kuitansi penerimaan uang kontribusi sewa pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sebesar Rp 9.462.713.500.Namun, Rony enggan membeberkan siapa nama calon tersangka baru tersebut.
"Nanti ya," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan berinisial AS yang ditetapkan tersangka, jatuh sakit usai diperiksa penyidik Polda Sumut. AS tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Tidak ditahan karena sakit," ujar Rony saat dikonfirmasi sebelumnya.
Diketahui, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD Pasar Kota Medan yang terjadi dari tahun 2015 hingga 2017, AS memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (1/12/2020).
AS disebut hanya menyetor uang Rp 7,8 miliar. Perbuatan AS diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.483.000.000. (Rls)