Notification

×

2 Warga Sergai Ini Bawa Sabu 8,4 Gram di Tebingtinggi

Jumat, 04 Desember 2020 | 10:45 WIB Last Updated 2020-12-04T07:17:48Z
Kedua pelaku yang diamankan
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang pria yang memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (29/11/2020) kemarin.

Kedua pelaku diantaranya, Rahmadani alias Dani (33) dan M Fahmi (41). Mereka merupakan warga Desa Sei Buluh, Kabupaten Sergai.

Keduanya ditangkap di Jalan Ikhlas, Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 8,40 gram dan 1 unit hp.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Ikhlas akan ada transaksi narkotika.

"Petugas yang mendapat info, langsung menuju ke TKP dan melihat ada 2 pria sedang berdiri di tepi jalan yang ciri-cirinya sesuai informasi," ujar Yunus Tarigan saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Saat diinterogasi, kedua pria tersebut gugup dan dilakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana Ramadhani ditemukan 1 plastik transparan berisi sabu. Sementara dari Fahmi ditemukan 1 unit hp yang diduga ada hubungannya dengan sabu tersebut.

Kedua pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Joni (DPO). Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses.

"Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal diatas 5 tahun," ucap Yunus. (Rls)
×
Berita Terbaru Update