Notification

×

Tim Intelijen Kejatisu dan Kejagung Tangkap DPO Korupsi 1 Milyar

Selasa, 24 November 2020 | 12:02 WIB Last Updated 2020-11-24T05:52:06Z
Tim intelijen Kejatisu Sumut bekerja sama dengan Tim intelijen dari Kejagung RI menangkap DPO atas nama Sarpin.
MEDAN (Kliik.id) - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, bekerjasama dengan Tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI menangkap DPO bernama Sarpin (48).

Sarpin merupakan seorang Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

Asintel Dwi Setyo Budi Nugroho menjelaskan, DPO Sarpin diamankan Senin (23/11/2020) di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang berjarak sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.

Dwi menyampaikan bahwa Kepala Desa yang menjadi buron ini, mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

"Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp 1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp.960 juta," katanya kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Kejari Labuhanbatu, lanjut Dwi Setyo, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, hingga Kejari Labuhanbatu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

"Tersangka langsung kita serahkan hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update