![]() |
| DPO jambret yang diamankan Polres Tebingtinggi |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria DPO yang diduga menjambret handphone, Sabtu (7/11/2020) malam.
Pelaku bernama M Nazarsyah Saragih alias Bagal (19), warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/450/XI/2019/SU/RES. T. TINGGI/SPKT.TT, tanggal 22 November 2019, dengan pelapor Suci Rahayu (20), warga Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebingtinggi.
"Jambret terjadi di Jalan Ksatria, Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, pada Jumat 22 November 2019 lalu. Pada saat itu pelaku dinyatakan DPO," ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Josua menjelaskan, awalnya pelaku yang berjumlah 2 orang mengendarai sepeda motor merampas handphone korban yang dipegang oleh adiknya saat dibonceng.
"Kedua pelaku dengan adik korban sempat tarik menarik handphone tersebut. Lalu, korban turun dari sepeda motor dan menarik baju pelaku, tetapi pelaku tetap berhasil mengambil handphone itu," kata Josua.
Saat tarik menarik, korban terjatuh dan terseret sambil menjerit "Tolong, tolong, jambret,". Kemudian, beberapa warga sekitar datang ke TKP dan kedua pelaku langsung melarikan diri.
Penangkapan Satu DPO
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (7/11/2020), petugas menangkap DPO Bagal di salah satu kafe di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk dimintai keterangan. Sedangkan, 1 orang pelaku lainnya masih dalam DPO polisi.
"Pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan jambret di Kota Tebingtinggi dan masih didalami," kata Josua. (Rls)
