![]() |
Pelaku yang diamankan |
MEDAN (Kliik.id) - Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Welly Putra, pelaku penghina Presiden Jokowi melalui postingan facebook.
Pelaku merupakan warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, pelaku ditangkap karena telah melakukan penghinaan melalui postingan Facebook dimana gambar tersebut memperlihatkan Presiden RI Jokowi sedang digendong mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri.
"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," ujar Nainggolan kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya merupakan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone," sebutnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit handphone berbagai merk, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000," pungkasnya. (Rls)