![]() |
Polresta Deliserdang gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. |
DELISERDANG (Kliik.id) - Polresta Deliserdang menangkap dua orang tersangka kurir narkoba. Sebanyak 2.297 butir pil happy five dan 25 bungkus daun ganja kering seberat 26.061 gram disita.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap dalam kasus dan lokasi berbeda.
Tersangka kasus daun ganja kering seberat 26.061 gram bernama Ali Usman (28), warga Provinsi Riau, ditangkap 25 Oktober 2020 lalu, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Morawa, tepatnya di Lapangan Garuda, Desa Buntu Bedimbar.
"Petugas melihat becak bermotor melintas dengan penumpang seorang pria membawa tas sandang dan satu buah koper warna hitam. Merasa curiga, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti daun ganja kering," ujar Yemi kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan hal ini. Daun ganja didapat dari Aceh," lanjutnya.
![]() |
Daun ganja yang diamankan |
Sementara, untuk kasus 2.297 butir pil happy five, petugas menangkap pria bernama Darmawan (30) warga Kota Medan.
Penangkapan ini dilakukan pada 14 November 2020 dengan Undercover Buy (Penyamaran) oleh petugas.
"Pemesanan pil happy five di sekitar Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di parkiran Hotel Crew, Jalan Bandara Kualanamu. Saat ditunggh, pengedar narkoba ini mengalihkan temuan di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan. Kemudian, petugas menuju tempat yang dimaksud dan melakukan pemantauan," kata Yemi.
Setelah dipantau, lanjut Yemi, petugas melihat gerak gerik seorang pria yang keluar dari toilet SPBU tempat yang dijanjikan. Petugas langsung melakukan penyergapan dan menemukan tas ransel berisi barang bukti.
![]() |
Pil Happy Five disita Polresta Deliserdang. |
"Pelaku ini mengaku baru sekali menjadi kurir dan mendapat upah sebanyak Rp 500 ribu," kata Yemi.
"Kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (Rls)