Notification

×

Luhut Binsar Panjaitan Dukung Percepatan Pengadaan Tanah Jalan Tol di Sumut

Jumat, 27 November 2020 | 19:46 WIB Last Updated 2020-11-27T14:01:04Z
Kabid Percepatan Kebijakan Pengadaan Lahan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Yulius Yuwono Saputra (Kedua dari kiri)
MEDAN (Kliik.id) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhur Binsar Panjaitan melakukan dukungan penuh untuk percepatan pengadaan tanah jalan tol di wilayah Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Yulius Yuwono Saputra selaku Kabid Percepatan Kebijakan Pengadaan Lahan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima Kliik.id, Jumat (27/11/2020).

Dikatakan Yulius, pihaknya konsen terhadap percepatan pengadaan tanah jalan tol tersebut disesuaikan dengan keluarnya keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia nomor 127 tahun 2020 tentang tim kerja percepatan dan pengawasan pembangunan jalan tol.

"Pak Luhut konsen terhadap pengadaan tanah jalan tol yang ada di wilayah Sumut. Ini didukung dengan keluarnya Permenko No. 127 tahun 2020 tertanggal 23 September 2020," ujarnya.

Didalam Permenko tersebut tercantum terkait membentuk tim kerja percepatan dan pengawasan pembangunan jalan tol yang selanjutnya disebut Tim Kerja Jalan Tol.

"Langkah ini sebagai dukungan dari bapak Menteri untuk percepatan pengadaan tanah jalan tol dan pembangunan jalan tol di Sumatera Utara," kata Yulius.

Sementara itu, pada ruas seksi 4 jalan tol jurusan Tebingtinggi-Parapat, saat ini telah dilakukan percepatan pengadaan tanah bagi jalan tol dengan melakukan ketetapan peraturan pengadaan tanah dan percepatan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) bagi warga terdampak pembangunan jalan tol.

Salah satunya, seperti aktifitas pembayaran UGK bagi 29 warga Nagori Simpang Panei dan 3 warga Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Terpisah, Larry Sirait, selaku Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Lahan Jalan Tol, menyampaikan bahwa untuk nilai UGK ditetapkan oleh KJPP. Ketika masyarakat melakukan penolakan nilai tersebut, maka secara peraturan perundang-undangan dapat menempuh jalur hukum.

"Ada batas waktu bagi masyarakat yang menolak untuk mengambil langkah hukum. Mereka dipersilahkan mengajukan gugatan selama 14 hari setelah pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi," ungkapnya.

Lalu, kata Larry, apabila tidak juga dilakukan langkah hukum tersebut, maka Pemerintah dan lembaga peradilan berhak melakukan konsinasi terhadap lahan yang terdampak pembangunan.

Menurutnya, perhitungan ganti rugi yang dilakukan dinilai bukan hanya berdasar dari harga lahan, melainkan juga dari nilai tanaman yang ada di lahan.

"Kemudian kalau itu berisikan bangunan, maka bangunannya juga akan dilakukan perhitungan nilai. Yang melakukan penilaian itu tim independen, yaitu KJPP," ungkap Larry. (Rls)
×
Berita Terbaru Update