![]() |
Foto hanya ilustrasi |
JAKARTA (Kliik.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pemeriksaan ini sebagai pengembangan dari kasus Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Pemeriksaan kali ini menghadirkan enam orang saksi, dan terdapat satu orang anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan di ruang Aula Wira Satya Polres Asahan.
Ali Fikri Jubir KPK membenarkan ada pemeriksaan terhadap enam saksi oleh KPK.
"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
"Penyidik meminjam ruangan di Polres Asahan untuk melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Informasi yang dihimpun, nama-nama saksi yang diperiksa oleh penyidik, yakni Dedi Iskandar (Anggota DPRD Sumut), Ferdiansyah Hasibuan (Karyawan swasta), Chairul Saleh (Staf ahli), Franky Liwijaya (Swasta/Kontraktor), Zulfikar (Wiraswasta) dan Edy Haflan (Wiraswasta).
Sebelumnya, KPK resmi menahan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus. Kharuddin Syah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni Puji Suhartono selaku pihak swasta. Puji merupakan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.
Penahanan ini dilakukan terkait dengan perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.
Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rls)