Notification

×

Gugatan Darma Wijaya Dikabulkan, PTTUN Medan Perintahkan KPU Sergai Coret Pencalonan Soekirman-Ryan

Minggu, 15 November 2020 | 17:12 WIB Last Updated 2020-11-15T11:49:39Z
Debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai.
MEDAN (Kliik.id) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya-Adlin Tambunan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan.

Hal tersebut tercatat dalam website PTTUN yang menjelaskan bahwa pada 13 November 2020, di Ruang Sidang Utama telah digelar sidang perkara sengketa Pilkada Kabupaten Sergai, paslon Darma Wijaya, Cs melalui Kuasanya Hadiningtyas, dan rekan selaku Penggugat, melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai melalui kuasanya M. Aswin D. Lubis, Ragid Siregar, Rinaldi, teregister di kepaniteraan No. 6/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN.

Disebutkan bahwa Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Hasrul, Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.

Dalam putusan PTTUN Medan tersebut juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor:380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Selain itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai), untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Tidak hanya itu, PTTUN juga memutuskan tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp. 496.000.

Sebelumnya, paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman- Trendy). (Rls)
×
Berita Terbaru Update