Notification

×

Geger Video Porno 2,19 Menit, Pemeran Wanita Masih 18 Tahun, Dapat Upah Rp 8 Juta

Selasa, 24 November 2020 | 17:02 WIB Last Updated 2020-11-24T14:12:50Z
Foto Ilustrasi
MERANGI (Kliik.id) - Video vulgar gadis ABG di Kabupaten Merangi, Provinsi Jambi, viral dan menjadi perbincangan hangat. Apalagi, video panas berdurasi 2,19 menit ini menampilkan adegan bercinta yang aduhai.

Saat ini gadis pemeran adegan panas itu sudah ditangkap. Adapun inisialnya DM dan berumur 18 tahun.

"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," ujar Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku video porno berinisial DM (18) mengaku dapat sejumlah uang. DM pun kini berurusan dengan hukum lantaran melakukan tayangan video tanpa busana yang beredar viral di media sosial.

Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta. Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu. Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.

Berikut fakta-faktanya:

1. Tak Ditahan

Polisi saat ini telah mengamankan DM. Namun, karena masih di bawah umur, DM hanya dikenai wajib lapor.

"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

2. Di kos-kosan

Dari hasil penyelidikan Polres Merangin, DM melakukan aksinya di kos-kosan pada bulan Mei 2020. Video DM berdurasi 2,19 menit menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet. Dalam kasus itu, DM dijerat dengan UU ITE dan undang-undang tindak pidana pornografi.

3. Mengaku untung Rp 8 juta

Dalam penangkapan DM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain unit ponsel merek Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.

Selain itu, dalam pemeriksaan, DM mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta di setiap aksinya.

4. Terjerat UU ITE

Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.

(Tribun/Rls)
×
Berita Terbaru Update