Notification

×

Soroti KPU Terkait Pilkada Sergai, Junimart: Jangan Sejajarkan PKPU dengan UU!

Selasa, 24 November 2020 | 18:03 WIB Last Updated 2020-11-24T14:13:21Z
Anggota DPR RI Junimart Girsang
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat maupun daerah tidak mensejajarkan Peraturan KPU (PKPU) degan Undang-undang (UU).

Karena, kata Junimart, UU merupakan peraturan tertinggi di bawah Undang-undang Dasar (UUD).

"PKPU tidak boleh melanggar Undang-undang. PKPU tidak boleh menafsirkan undang-undang. Kenapa saya berkata demikian? Satu contoh dalam sengketa Pilkada di Serdang Bedagai, Sumut," ujar Junimart saat dikonfirmasi Kliik.id, Selasa (24/11/2020).

Menurut Junimart, dirinya telah bolak-balik getol untuk membicarakan hal tersebut. Karena jika menilik UU nomor 10 tahun 2012 pasal 1, maka tidak ada hak untuk menafsirkan undang-undang.

"Itu tidak bisa disejajarkan karena kedua hal itu sangat jauh sekali. Karena PKPU masih bisa dirubah dan direvisi, sedangkan Undang-undang ada prosesnya yang lebih rumit dan proses yang lebih panjang," kata Anggota Komisi II DPR RI ini.

Junimart juga berharap jangan sampai timbul konservatif di Serdang Bedagai.

"Saya tidak bisa bayangkan kalau seandainya KPU Serdang Bedagai atas arahan dari KPU Pusat dan tersadarkan oleh KPU Provinsi. Saya tidak bisa bayangkan. Ketika nanti diangkat ia diulangkan. Maka nanti tinggal ke MK, dikalahkan. Kenapa? Karena pelanggar undang-undang," ujarnya.

Junimart menambahkan, apabila hal itu benar terjadi, maka nanti akan besar dampak KPU Serdang Bedagai dan KPU Provinsi. 

"Supaya hal itu tidak terjadi lebih baik dicermati dan diperhatikan lebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, KPU RI memerintahkan KPU Serdang Bedagai untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memerintahkan untuk membatalkan penetapan Soekirman-Tengku Ryan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada Serentak 2020.

Perintah itu tertuang di dalam surat nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Surat itu menjadi jawaban atas pertanyaan dari KPU Sumut yang berkonsultasi terkait putusan dari PTTUN Medan.

"Suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke KPU Sergai," ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Herdensi menjelaskan yang menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menjalankan putusan PTTUN adalah pasal 154 ayat 12 UU Nomor 10 tahun 2016, dimana pada pokoknya memberikan batas waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Maka dari itu, lanjut Herdensi, putusan PTTUN Medan 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu. 

"Nanti yang mengeksekusi perintah KPU RI itu teman-teman KPU Sergai, mereka harus pleno lagi," katanya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update