Notification

×

Edarkan Narkoba, Sekeluarga di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Selasa, 24 November 2020 | 07:58 WIB Last Updated 2020-11-24T04:08:09Z
Tiga tersangka narkoba yang merupakan sekeluarga di Labuhanbatu, Sumut.
LABUHANBATU (Kliik.id) - Sekeluarga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap petugas kepolisian. Mereka diciduk karena diduga mengedarkan narkoba.

"Petugas mengamankan 3 orang satu keluarga di Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Pengungkapan ini menindaklanjuti aduan masyarakat tentang peredaran narkoba di Panai Tengah dan Panai Hulu. Laporan masyarakat langsung disampaikan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui WhatsApp pada 18 dan 20 November lalu.

Masyarakat meminta petugas membasmi dan memberantas peredaran narkoba yang kian menjamur di Kecamatan Panai Hulu dan Panai Tengah. Kemudian, petugas menindaklanjutinya.

Petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan pada Minggu (22/11/2020) siang, petugas dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kita mengamankan 3 orang yang menempati rumah berinisial SU alias Unying (37), EM alias Wati (31), dan PP alias Yoyo (19). SU dan EM merupakan pasangan suami-istri, sementara PP merupakan adik daripada SU," ujar Martualesi.

Dari tersangka SU, petugas menyita 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu bruto 6,03 gram yang ditemukan di bawah tempat tidurnya.

Dari tangan EM, petugas menyita 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 2 gram yang didapat di dekat mesin air di sumur.

Kemudian dari tersangka PP, disita 3 bungkus plastik berisi bruto 2,71 sabu yang ditemukan di belakang dapur di selipan kandang ayam.

"Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan 10,74 gram," sebut Martualesi.

Saat diinterogasi, EM mengaku mendapat barang haram tersebut dari SU dan barang bukti PP juga diperoleh dari SU.

Sementara, SU mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalui Hp.

"Dari hasil pemeriksaan, SU alias Unying, mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualannya sekitar 10 gram per minggunya, dengan keuntungan sekitar Rp 3 juta. SU juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EM alias Wati, istrinya dan PP, adik kandungnya," ujar Martualesi.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)


×
Berita Terbaru Update