Notification

×

Dua Gadis ABG Diajak Minum Miras Hingga Mabuk, Lalu Disetubuhi 4 Pria

Rabu, 11 November 2020 | 00:02 WIB Last Updated 2020-11-11T00:58:54Z
Foto Ilustrasi
NGANJUK (Kliik.id) - Dua pemuda ditangkap dan dua orang pemuda lainya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nganjuk gegara rudapaksa dua orang gadis ABG di bawah umur.

Dua orang pemuda yang ditangkap yakni WS (20) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, dan MN (24) warga Desa Batembat Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua kedua korban tak terima tindakan empat pemuda tersebut dan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk.

"Mendapat laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku dan dua pelaku menjadi DPO," kata Rony kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).

Dari keterangan saksi, kata Rony, kasus tersebut berawal dari salah satu korban dichating melalui facebook oleh salah satu tersangka. Dimana tersangka meminta korban datang ke rumahnya di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret Nganjuk.

Korban tanpa prasangka buruk apapun itu datang ke rumah tersangka dengan mengajak teman perempuannya yang juga masih di bawah umur.

"Ketika sampai di rumah tersangka, ternyata di rumah tersebut juga ada tiga teman tersangka yang sedang pesta miras arak jowo (Arjo)," ungkap Rony.

Setelah ngobrol-ngobrol dan mabuk, korban pun diajak berhubungan badan oleh tersangka bersama dua orang temannya. Dan teman korban juga diajak berhubungan badan oleh satu orang teman tersangka lainnya.

Perbuatan itu berlangsung di rumah tersangka yang sedang sepi.

Usai disetubuhi tersangka dan teman-temanya, lanjut Rony, kedua korban pulang dan mengadukan apa yang telah dialaminya kepara orang tuanya masing-masing. Orang tua kedua korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk.

"Para tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Rony. (Tribun/Rls)
×
Berita Terbaru Update