Notification

×

Polisi Jaring 17 Remaja Dalam Aksi Omnibus Law, Rencana Bakar Kantor DPRD Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:43 WIB Last Updated 2020-10-15T11:49:29Z
Para remaja terjaring polisi saat melakukan aksi demo menolak Omnibus Law di Pematangsiantar, Kamis (15/10/2020).
PEMATANGSIANTAR (Kliik.id) - Sejumlah pemuda yang didominasi remaja dijaring oleh Polres Pematangsiantar dalam aksi penolakan UU Omnibus Law di Kantor DPRD, Kamis (15/10/2020) siang.

Mereka dibawa ke Halaman Unit Reskrim Polres Pematangsiantar, untuk menjalani pemeriksaan satu per satu. Adapun jumlah mereka mencapai 17 orang.

Di Mapolres, mereka diminta membuka baju dan menunjukkan sejumlah poster bernada provokatif dan cacian terhadap wakil rakyat.

"Jadi di percakapan grup mereka ini kita lihat ingin merusak Kantor DPRD. Ada niat membakar DPRD ada yang ingin menyerbu, macam-macam lah," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto kepada wartawan.

Edi menyampaikan kesembilan belas mahasiswa ini akan menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine terkait dugaan pengaruh narkotika. Akan tetapi, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga belum mau membeberkan hasil tes urine tersebut, sebab proses pemeriksaan masih berjalan.

"Kita belum bisa memastikannya. Tunggulah dulu ya," ujar David.

Diketahui, selain berasal dari dalam Kota Pematangsiantar, sejumlah pelajar ini juga beridentitas sebagai warga di Kabupaten Simalungun.

Polisi pun menyampaikan akan memberikan tindakan tegas kepada para remaja untuk tidak mengulangi aksinya ke depan. Selain itu, para demonstran remaja yang mengaku lapar juga diberi nasi bungkus selama diperiksa. (AM)
×
Berita Terbaru Update