Notification

×

Kasus Sertifikat Tanah, Eks Pejabat di Tobasa Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Senin, 12 Oktober 2020 | 23:45 WIB Last Updated 2020-10-12T17:30:06Z
Kejati Sumut menangkap eks Kabag Umum Pemkab Tobasa, Erwin Panggabean, buronan terpidana kasus pengadaan sertifikat tanah di Kabupaten Tobasa. (Foto: Detik.com)
MEDAN (Kliik.id) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Erwin Panggabean, buron terpidana kasus pengadaan sertifikat tanah di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Akibat perbuatannya, Erwin yang saat itu merupakan Kabag Umum di Pemkab Tobasa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian Rp 740 juta.

"Penangkapan ini adalah penangkapan terpidana, karena sudah ada putusan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, serta terakhir dari MA. Putus di PN, PT, dan MA pada tahun 2017," kata Plt Kepala Kejatisu Adityawarman kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Aditya menyebutkan buronan tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Tempat itu merupakan rumah yang disewa Erwin.

Sebelum berada di Martubung, pihak Kejaksaan juga telah mengejar ke kawasan Aek Kanopan. Namun Erwin telah melarikan diri ke Martubung.

"Ditangkap di Martubung, karena kemarin sudah kita kejar ke Aek Kanopan yang bersangkutan melarikan diri. Dikejar sampai ke Medan, tadi ditangkap di Martubung," ujar Aditya.

Aditya mengatakan terpidana tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Posisi kasus, pada saat itu, Erwin selaku Kabag Umum didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tobasa TA 2014.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan dimaksud tidak sesuai dengan Peraturan Menteri No 13 tahun 2006 dan sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan ada penyimpangan penggunaan anggaran sebesar Rp 380.688.920.

Kemudian pengadaan tanah pada program kegiatan fasilitas penyelesaian konflik-konflik pertanahan pada bagian tata pemerintahan Setdakab Tobasa TA 2014 dilaksanakan melalui pekerjaan belanja pembebasan tanah senilai Rp 200 juta, dan penggantian lahan motor cross seluas 4 hektare senilai Rp 160 juta, dengan realisasi keuangan senilai Rp 360 juta dan belum dipertanggungjawabkan.

Pekerjaan tidak dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Tobasa. Namun faktanya dana kegiatan tersebut dicairkan oleh Kabag Umum, Erwin Panggabean, tidak sesuai tugas pokok dan fungsi pada bagian umum sehingga bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 132 dan Pasal 221 Permendagri No 13 Tahun 2006. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tobasa, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran Rp 360 juta.

"Kerugian negara pada saat itu Rp 740 juta dan kerugian negara sudah dikembalikan. Putusan pengadilan pertama 1 tahun, beliau banding dinaikkan jadi 3 tahun, beliau kasasi diturunkan jadi 1 tahun. Jadi, dia menjalani hukuman 1 tahun penjara," ujar Aditya.

Aditya menyebutkan Erwin terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor. "Yang pasti yang bersangkutan terbukti Pasal 3 UU Tipikor. Dia akan dikembalikan untuk dieksekusi di Tobasa," sebut Aditya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update