Notification

×

Gubsu Edy Rahmayadi Tolak Tanda Tangani Petisi Tolak UU Cipta Kerja ke Jokowi

Senin, 12 Oktober 2020 | 13:45 WIB Last Updated 2020-10-12T06:45:57Z
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Foto: Tribun Medan)
MEDAN (Kliik.id) - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memimpin rapat bersama dengan pimpinan serikat buruh, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/1/2020).

Adapun pembahasan pada rapat ini, yaitu mengenai penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh buruh.

Edy Rahmayadi mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menandatangani surat petisi tuntutan buruh tolak UU Cipta Kerja, yang nantinya akan diberikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Menurut Edy, hal ini bukan wewenang gubernur untuk menyatakan tolak UU Cipta Kerja.

"Ini bukan wewenang Gubernur," katanya didampingi Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah dan Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin.

Pada rapat ini, pimpinan buruh menyampaikan materi hasil dari analisis masing-masing. Edy sendiri belum dapat menerima secara sah materi yang disampaikan oleh pimpinan buruh tersebut. Sebab, naskah salinan asli dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

"Apa bapak yakin bahwa ini materi yang telah dibahas oleh DPR-RI. Seribu kali saya tanda tangan ini, kalau bapak jadi Presiden pasti ketawa. Karena tidak ada wewenangnya pemerintah daerah ini," katanya.

Mantan Pangkostrad ini, kembali menanyakan apakah materi yang disampaikan tersebut benar-benar sudah tepat. Dirinya tidak mau disamakan dengan Gubernur Ridwan Kamil yang ikut menyampaikan surat penolakan buruh kepada Presiden, tetapi naskah aslinya belum ada.

"Kalau tidak benar isinya ini, mau dianggap apa saya sama orang Jakarta. Memang benar Ridwan Kamil sampaikan surat, lain Edy lain pula Ridwan Kamil. Pastikan draf ini yang disampaikan ini benar," ujarnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update