![]() |
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) |
MEDAN (Kliik.id) - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bicara soal polemik rencana pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan KPK. Dia mengatakan pengadaan mobil dinas adalah hal normatif karena pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri.
"Urusan mobil dinas itu adalah urusan sangat normatif karena KPK sebagai pejabat negara setara menteri," kata Lili di Medan, Selasa (27/10/2020).
Lili mengatakan pihaknya sudah menyederhanakan permintaan terkait mobil dinas. Menurutnya, ada aturan yang menyatakan pejabat setingkat menteri memiliki jatah dua unit mobil dinas.
"Kita sudah sangat menyederhanakan permintaan tersebut. Karena ternyata, dengan aturan Menteri Keuangan yang ada, ternyata jatah yang normal seorang pejabat negara setingkat menteri adalah dua mobil, satu mobil SUV, satu mobil sedan," tuturnya.
Namun, kata Lili, KPK memilih pengadaan satu unit mobil untuk pimpinan dengan nilai di bawah Rp 1,4 miliar per unit. Menurutnya, mobil dinas diperlukan untuk berbagai aktivitas pimpinan KPK.
"Tetapi kita memilih yang paling rendah adalah satu buah mobil dengan nilai yang ternyata ketika dilihat di pasar tidak mencapai Rp 1,4 miliar. Tetapi di bawah Rp 1 miliar. Ini memang digunakan aktivitas seluruh pimpinannya, selama ini menggunakan mobil pribadi tetapi diberi pelat pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah buka suara terkait rencana pimpinan dan pejabat struktural KPK mendapat mobil dinas baru. KPK memutuskan meninjau kembali anggaran mobil dinas yang mencapai Rp 5 miliar lebih untuk pimpinan KPK.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Sekjen KPK, Cahya Harefah, kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Berdasarkan informasi yang diterima, mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk 4 Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.
Sementara itu, untuk mobil jabatan 5 Dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK. Selain itu, ada anggaran mobil dinas jabatan untuk eselon II di KPK. (Detik)