Notification

×

3 Fakta Aturan Pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja

Jumat, 09 Oktober 2020 | 20:47 WIB Last Updated 2020-10-09T14:54:39Z
Foto Ilustrasi
JAKARTA (Kliik.id) - Aturan pesangon salah satu alasan ditolaknya Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, beleid tersebut membuat besaran maksimal pesangon turun dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Pemerintah menyebut banyak informasi tidak benar alias hoax tentang UU Cipta Kerja khususnya klaster Ketenagakerjaan. Mereka mengklaim tetap memberi kesejahteraan kepada pekerja. Berikut faktanya:

1. Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pemerintah menyebut pekerja/buruh yang di PHK akan mendapat 'gaji' berasal dari program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Program ini nantinya akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

JKP merupakan bagian dari pesangon bagi korban PHK yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal ini yang juga menjadi polemik karena diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program JKP.

2. Aturan JKP di UU Cipta Kerja

Dalam UU Cipta Kerja pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Salah satunya hadirnya JKP yang menjadi program tambahan dari sejumlah jaminan yang sudah ada sebelumnya seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Khusus jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP, dalam pasal 46A menyatakan:

• Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

• Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan pemerintah.

• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Sementara isi daripada Pasal 46D:

• Manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

• Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

• Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PP.

3. Pesangon di RI Masih Tinggi di ASEAN

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani menyebut besaran pesangon yang diterima pekerja/buruh dalam UU Cipta Kerja masih terbilang tinggi di ASEAN.

"Tapi harus dilihat juga, bahwa 25 kali itu juga masih yang tertinggi di negara tetangga," kata Rosan dalam acara Blak-blakan detikcom, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Rosan menyebut, besaran pesangon yang diberikan Vietnam maksimum 10 kali upah, Thailand sebanyak 10 kali upah, Malaysia dan Filipina maksimum sekitar 20 kali upah. 

"Karena yang dulu, yang 32 itu paling tinggi di antara seluruh dunia menjadi salah satu yang paling tinggi. Diturunkan menjadi 25 pun masih tinggi di negara ASEAN, jadi kita melihat juga perbandingan dengan negara lain," jelasnya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update