![]() |
| Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menyelesaikan kasus pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menyelesaikan kasus pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan terlapor sepakat berdamai.
Kesepakatan tersebut terjadi dalam mediasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan kedua belah pihak, Senin (3/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson Parulian Siahaan mengatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice ini mengedepankan penyelesaian secara damai dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah dilakukan mediasi, korban dan kedua terlapor sepakat berdamai, sehingga korban mencabut laporannya dan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," ujar Herikson, Rabu (5/8/2026).
Dia menjelaskan kasus ini bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Suprapto, Kota Tebingtinggi.
Saat itu korban bernama Gilang, 23, yang merupakan anggota Polri menjadi korban pengeroyokan setelah terjadi perselisihan dengan seorang juru parkir berinisial A, 36, yang turut dibantu rekannya MF.
Dalam peristiwa tersebut, terlapor A melakukan pemukulan terhadap korban. Tidak lama kemudian, MF turut melakukan pemukulan sehingga korban mengalami luka- luka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi memfasilitasi mediasi yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Herikson Parulian Siahaan didampingi Kanit Provos Sat Brimob Iptu Hendri Sitepu dan Kanit Tipidter Ipda N.J. Silalahi.
Melalui proses mediasi, korban dan kedua terlapor sepakat untuk berdamai. Korban kemudian mencabut laporannya sehingga penyelesaian perkara ditempuh melalui restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
