![]() |
Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih menyerahkan bantuan beras premium tahap pertama, Jumat (10/7/2026). |
Untuk memastikan proses distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran, Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih meninjau langsung pelaksanaan penyaluran di Kantor Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, dan Kantor Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Erwin Suheri Damanik, Plt Kepala Dinas Sosial Tigahara Hasibuan, serta para camat dan lurah setempat.
Di sela-sela peninjauan, Irdian juga menyempatkan diri berdialog dengan warga penerima manfaat untuk mendengar langsung aspirasi serta kondisi perekonomian mereka di lapangan.
Irdian menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemko Tebingtinggi terhadap warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Program beras bagi keluarga kurang mampu ini mengakomodasi masyarakat yang telah terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), namun belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," ujarnya di sela peninjauan.
Irdian menjelaskan, pemenuhan kebutuhan pangan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui alokasi bantuan beras premium masing-masing sebanyak 5 kilogram kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Pemko Tebingtinggi berharap dapat secara nyata mengurangi beban ekonomi harian masyarakat.
"Melalui penyaluran bantuan beras sebanyak 5 kilogram kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat ini, kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta meringankan beban ekonomi keluarga. Ini adalah program prioritas kami di bidang sosial yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tebingtinggi Tigahara Hasibuan menjelaskan bahwa program ini berjalan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial TA 2026 dan Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/755 Tahun 2026 tentang Penetapan Alokasi dan Penerima Bantuan Pangan melalui Program Beras bagi Keluarga Kurang Mampu Tahun 2026.
Tigahara mengatakan bahwa setiap KPM nantinya akan menerima bantuan beras premium dalam tiga tahap penyaluran.
"Setiap Keluarga Penerima Manfaat menerima bantuan beras premium sebanyak 5 kilogram pada setiap tahap penyaluran. Program ini dilaksanakan dalam tiga tahap, dan tahap pertama dimulai pada hari ini, 10 Juli 2026, di seluruh kelurahan se-Kota Tebingtinggi," jelas Tigahara.
Lebih lanjut, Tigahara merinci bahwa total 10.000 KPM tersebut tersebar di lima wilayah kecamatan.
Adapun sebarannya meliputi Kecamatan Rambutan sebanyak 2.302 KPM, Kecamatan Padang Hilir sebanyak 2.220 KPM, Kecamatan Bajenis sebanyak 2.044 KPM, Kecamatan Padang Hulu sebanyak 1.960 KPM, dan Kecamatan Tebingtinggi Kota sebanyak 1.474 KPM.
Lebih lanjut, Tigahara mengatakan tujuan utama program ini adalah membantu meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan bantuan pangan dari Pemko Tebingtinggi.
Di akhir laporannya, Tigahara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran distribusi sekaligus memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Secara keseluruhan, proses penyaluran bantuan sosial di sejumlah titik kelurahan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (Red)
