Samosir, (kliik.id) – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang pembahasannya telah berlangsung selama 18 tahun. Permintaan itu disampaikannya saat menghadiri kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Toba, Sabtu (09/05/2026).
Menurut Vandiko, regulasi ini diperlukan sebagai payung hukum untuk melindungi identitas dan ruang hidup masyarakat adat, serta mencegah konflik. Ia menegaskan Pemkab Samosir telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2025 terkait perlindungan masyarakat adat, dan kehadiran UU tingkat nasional akan memperkuat dasar hukum tersebut.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh kepala daerah lain, tokoh agama, akademisi, dan pemangku kepentingan yang hadir. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyatakan pembahasan tidak boleh berlarut-larut lagi. Pihaknya kini tengah menyelaraskan berbagai masukan, termasuk pembagian kewenangan pusat-daerah dan penyederhanaan syarat pengakuan, demi menjamin perlindungan hak masyarakat adat tanpa tumpang tindih aturan.(InS/79)
