Sempat Kabur ke Batubara, Pria Pembunuh Nita Gultom di Tebingtinggi Akhirnya Ditangkap
×

Sempat Kabur ke Batubara, Pria Pembunuh Nita Gultom di Tebingtinggi Akhirnya Ditangkap

Rabu, 15 April 2026 | 21:12 WIB Last Updated 2026-04-15T16:25:35Z
Pelaku penikaman wanita di Kota Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penikaman yang menewaskan seorang wanita di Kota Tebingtinggi berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku berinisial RP (29) ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Batubara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di BTN Purnawirawan, Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis.

Korban bernama Nita Rika Irawati Gultom (42) tewas setelah mengalami sejumlah luka serius akibat serangan senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing bersama jajaran bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan secara intensif.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono menjelaskan pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya menggunakan kenderaan umum.

Melalui kerja keras antara Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak.

Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban akibat emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook," ujar Mulyono, Rabu (15/4/2026) malam.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur untuk menyerang korban.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan," katanya. (Red)
×
Berita Terbaru Update