Selain Kajati dan Wakajati, Enam Kajari di Sumut Turut Diganti

Notification

×

Selain Kajati dan Wakajati, Enam Kajari di Sumut Turut Diganti

Selasa, 14 April 2026 | 23:58 WIB Last Updated 2026-04-17T17:14:17Z
Jaksa Agung, ST Burhanudin 

Jakarta (Kliik.id) - ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi jabatan untuk pejabat eselon II setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), direktur dan inspektur, serta pejabat eselon III setingkat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), asisten, kabag, irmud, kasubdit dan koordinator.


Untuk pejabat eselon III, kebijakan tersebut tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor z Ade tanggal 13 April 2026. Dalam keputusan itu, enam Kajari di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ikut mengalami pergantian.


Edmon Purba Novvery Purba yang sebelumnya menjabat Kajari Nias Selatan dimutasi menjadi Kajari Karo menggantikan Danke Rajagukguk. Sementara posisi Kajari Nias Selatan diisi Imam Fauzi yang sebelumnya Koordinator pada Kejati Sulawesi Selatan.


Selanjutnya Muhammad Indra Muda Nasution dari Kajari Tapanuli Selatan dimutasi menjadi Kajari Brebes. Posisi yang ditinggalkan digantikan M Emri Kurniawan dari Koordinator pada Kejati Jawa Barat.


Alexander Zaldi dari Kajari Tual dipercaya menjadi Kajari Labuhanbatu Selatan menggantikan Victoria Parlaungan Purba yang dipromosikan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Gorontalo.


Kemudian Syahrir Jasman yang sebelumnya Kajari Aceh Barat dimutasi menjadi Kajari Batu Bara menggantikan Fransisco Tarigan.


Dr Hartadhi Christianto dari Inspektur Muda Keuangan III JAM Pengawasan ditunjuk menjadi Kajari Padangsidimpuan menggantikan Lambok MJ Sidabutar.


Sementara Jeffry Paultje Maukar dari Kabag Keuangan pada Sesjamintel Kejagung dipercaya menjadi Kajari Labuhanbatu.


Selain itu, Suhendri yang sebelumnya Kajari Banda Aceh ditunjuk sebagai Aspidum Kejati Sumut menggantikan Jurist Sitepu yang promosi menjadi Koordinator di Kejagung.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/4/2026), membenarkan informasi mutasi tersebut.


“Benar informasinya seperti itu, tapi saya belum lihat SK-nya,” ujar Rizaldi.


Sementara itu, untuk pejabat eselon II, mutasi tertuang dalam SK Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026. Dalam keputusan itu, Kajati Sumut Harli Siregar dimutasi menjadi Inspektur pada JAM Pengawasan Kejagung dan digantikan Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat.


Wakajati Sumut Abdullah Noer Deny juga dimutasi menjadi Direktur IV pada Jamintel Kejagung. Posisinya digantikan Eko Adhyaksono yang sebelumnya Wakajati Sulawesi Utara.


Hingga kini jadwal pelantikan dan serah terima jabatan pejabat baru tersebut masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan Kejati Sumut.(SIB)

×
Berita Terbaru Update