![]() |
| Poster aksi unjuk rasa yang tersebar di media sosial. |
Selain substansi tuntutan yang disampaikan, sejumlah aspek teknis terkait pelaksanaan aksi juga menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang beredar, hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah penyelenggara aksi ini telah mengantongi izin resmi dari kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, identitas koordinator atau penanggung jawab aksi yang bertugas mengoordinasikan massa di lapangan juga belum diinformasikan secara terbuka.
Publik juga mempertanyakan perkiraan jumlah massa yang akan terlibat dalam aksi tersebut.
Informasi mengenai estimasi jumlah peserta dinilai penting sebagai bagian dari persiapan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi aksi.
Selain itu, belum terdapat keterangan resmi mengenai waktu pelaksanaan aksi, termasuk jadwal mulai dan berakhirnya kegiatan, serta mekanisme pengamanan internal yang disiapkan oleh penyelenggara.
"Belum tau juga kami, belum ada disampaikan teknisnya semua," ujar salah satu warga yang mengaku sempat diajak ikut dalam aksi ini, Minggu (1/2/2026).
Sementara itu, dalam poster yang tersebar di media sosial, tuntutan yang akan disampaikan dalam rencana aksi tersebut mencakup permintaan kepada DPRD untuk memproses aduan terkait calon kepala lingkungan, desakan pencopotan sejumlah pejabat daerah, serta permintaan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme pada sejumlah proyek dan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyelenggara aksi maupun dari Pemerintah Kota Tebingtinggi dan pihak kepolisan terkait perizinan, koordinator aksi, serta perkiraan jumlah massa yang akan mengikuti unjuk rasa tersebut. (Red)
