![]() |
| Kedua pelaku yang ditangkap. |
Kedua pria berinisial MAH (25) dan RS (36), yang merupakan warga Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Saat itu petugas mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi narkoba.
"Petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor," ujar Jimmy dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 3,17 gram, satu plastik klip kosong, satu unit handphone, dan potongan lakban.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda CB150R yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang.
Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jimmy. (Red)
