![]() |
| Dua pria yang ditangkap Polres Tebingtinggi. |
Kali ini, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua orang pria saat berada di pinggir jalan.
Keduanya yakni berinisial IP (25) yang merupakan residivis, dan RR (26). Kedua pelaku berasal dari Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebingtinggi-Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy Sitorus menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
"Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di pinggir jalan," ujar Jimmy, Kamis (26/2/206).
Dalam penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 2,01 gram, uang tunai sebesar Rp100.000, serta dua unit handphone merk Vivo dan Realme.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya.
"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jimmy. (Red)
