Notification

×

Miliki 20,25 Gram Sabu, Warga Perbaungan Ditangkap Polisi di Tebingtinggi

Selasa, 27 Januari 2026 | 08:17 WIB Last Updated 2026-01-27T01:17:27Z
Pemilik 20,25 gram sabu yang ditangkap di Kota Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebingtinggi, Jumat (23/1/2026) malam.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang pria berinisial AD (40), warga Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, dari dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol. Dia ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 20,25 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di lokasi kejadian.

"Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Pada sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AD dari dalam sebuah rumah," ujar Jimmy, Senin (26/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek warna merah yang didalamnya berisi satu plastik putih transparan berisi sabu dengan berat 20,25 gram dan satu unit handphone.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang di daerah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Jimmy. (Red)
×
Berita Terbaru Update