Notification

×

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Sei Priok, 90 Gram Sabu Disita

Senin, 03 November 2025 | 21:31 WIB Last Updated 2025-11-03T16:38:47Z
Pengedar sabu yang ditangkap.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pengedar sabu berinisial DP (46) di Desa Sei Priok, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (30/10/2025) sore.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R Sitorus, mengatakan, penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya disana, petugas menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di tempat.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkusan plastik hitam yang dibalut lakban.

"Setelah diperiksa, ternyata didalam bungkusan tersebut terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 90 gram. Selain itu turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba," ujar Jimmy dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Dari pengakuannya, pelaku DP merupakan warga Desa Payalombang. Dia juga mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jimmy. (Red)
×
Berita Terbaru Update