Notification

×

Pengedar Sabu di Pinang Mancung Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Minggu, 23 November 2025 | 08:16 WIB Last Updated 2025-11-23T08:20:50Z
DS (38), warga Jalan Jati, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebingtinggi, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Seorang pria berinisial DS (38), warga Jalan Jati, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebingtinggi, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sore dari dalam sebuah rumah di Jalan Glatik Lk I, Kelurahan Pinang Mancung.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R Sitorus, menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas menerima informasi adanya peredaran narkoba di sekitar lokasi, yang membuat resah masyarakat sekitar. 

"Menanggapi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba," ujar Iptu Jimmy dalam keterangannya, Minggu 23/11/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 2,29 gram, satu unit handphone, satu kotak kaleng, satu bungkus plastik klip berisi plastik kosong, serta pipet plastik berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk menakar sabu.

Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Jimmy. (Red)
×
Berita Terbaru Update