Notification

×

Pelaku Pencurian Mobil di Medan Ditangkap, Dua Penadah Turut Diangkut, Ini Kronologinya

Sabtu, 15 November 2025 | 09:47 WIB Last Updated 2025-11-15T08:39:17Z
Tiga pelaku pencurian mobil.
MEDAN (Kliik.id) - 
Unit Reskrim Polsek Medan Kota menembak seorang pelaku pencurian mobil. Selain itu, petugas turut menangkap dua pria yang berperan sebagai penadah dalam penjualan mobil tersebut.

Adapun identitas pencuri mobil yakni Sitias alias Bule (39), warga Jalan Multatuli, Lorong V, Kecamatan Medan Maimun.

Sementara, dua penadah yang ditangkap yakni M. Fadli Irmawan (38), warga Jalan Bambuan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan Agus Sandra Sitepu (48), warga Jalan Wampu, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan menjelaskan, pelaku melakukan pencurian mobil Toyota Calya BK 1335 UW milik korban Dolly Frans Damanik (34), warga Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Aksi pencurian itu berawal saat pelapor menyewa mobil milik korban dan berangkat dari Sidikalang untuk menjemput keluarga di Bandara Kualanamu.

Lantaran kemalaman, pelapor beserta keluarga menginap di salah satu hotel yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Selasa (4/11/2025) dini hari.

Sesampainya di hotel, pihak hotel mengarahkan pelapor untuk memarkirkan mobil di parkiran SPBU Singapore Station.

Kemudian, pada sekira pukul 06.30 WIB, pelapor berkemas untuk check out dari hotel dan akan berangkat ke Sidikalang.

"Pada saat itu pelapor mencari kunci mobil, namun tidak ketemu. Pada saat mencari di seputaran SPBU karena mengira kunci terjatuh, pelapor melihat mobil yang di parkirkan sudah hilang," ujar Fandi, Sabtu (15/11/2025) pagi.

Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke pihak hotel dan diteruskan dengan memeriksa rekaman CCTV. Pelapor kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku Sitias alias Bule ditangkap saat keluar dari sebuah kos-kosan di Pasar VII Pajak Gambir, Tembung, Kamis (13/11/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, petugas menginterogasi pelaku dimana posisi mobil tersebut. Lalu, berkat 'nyanyian' pelaku, di lokasi yang sama petugas juga turut mengamankan penadah atas nama M. Fadli Irnawan.

Kemudian, Fadli mengaku bahwa mobil tersebut telah dijual kepada penadah Agus Sandra Sitepu.

Lalu petugas mencari keberadaan pelaku Sandra Sitepu dan menangkapnya di Jalan Proklamasi, Langkat.

Namun, barang bukti mobil tersebut belum ditemukan karena sudah dijual ke penadah berinisial J.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri mobil Toyota Calya dari parkiran SPBU Singapore Station.

Selanjutnya, pelaku bersama temannya berinisial B langsung membawa mobil tersebut ke tempat tersangka Fadli.

Bersama J (buron), Fadli membawa mobil ke Langkat untuk dijual. Sesampainya di sana, keduanya bertemu dengan tersangka Agus dan kemudian bertemu dengan pembeli dengan inisial IS (belum tertangkap). Mobil dijual seharga Rp 24 juta.

Hingga kini, petugas masih di lapangan untuk mencari mobil milik korban.

"Tersangka Sitias ini merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dan selalu ditangkap Polsek Medan Kota," kata Fandi.

Sebelumnya, pada tahun 2014 Sitias pernah ditangkap dalam kasus bongkar rumah (curat) dan menjalani hukuman selama dua tahun. Pada tahun 2023, dia kembali ditangkap dengan kasus curanmor dan dihukum dua tahun penjara.

"Yang ketiga kalinya kita tangkap karena mencuri mobil ini," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update