Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh.
Selain itu, seorang pihak swasta berinisial MH, selaku Direktur CV Global Mandiri, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi inisial BI dan satu lagi pelaksana kegiatan inisial MH," ujar Kajari Medan Fajar Syahputra kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Fajar menjelaskan, total ada tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, Erwin Saleh yang kini menjabat Kadis Perhubungan Medan tidak hadir karena alasan sakit.
Sebelumnya, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
"Hari ini yang datang baru dua orang. Satu lagi, penasehat hukumnya datang membawa surat keterangan sakit," katanya.
Dari hasil penyidikan, kata Erwin, anggaran kegiatan MFF 2024 mencapai Rp 4,8 miliar, sementara kerugian negara ditaksir Rp 1,1 miliar.
"Kemarin sudah dilakukan penghitungan bersama Inspektorat Kota Medan, nilai kerugian sebesar Rp 1.132.000.000," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Benny dan MH resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara Erwin Saleh akan dipanggil ulang pada Senin (17/11/2025).
"Kalau tidak hadir, kita akan lakukan pemanggilan kedua. Bila tetap tidak datang, akan kita lakukan upaya paksa," pungkasnya. (Red)
