×

Cair November 2025, Begini Cara Cek BSU Rp600 Ribu

Selasa, 11 November 2025 | 15:11 WIB Last Updated 2025-11-12T07:20:11Z
Ilustrasi pencairan BSU

JAKARTA (Kliik.Id) - Berikut ini adalah update informasi tentang pencairan BSU Rp600.000 untuk karyawan.


Sebagaimana diketahui, BSU menjadi salah satu program yang cukup ditunggu untuk karyawan bergaji di bawah Rp3.5 juta.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.


“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.



Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.


Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.



Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.


“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli.


Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025 yang lalu.


Jadwal Pencairan BSU November 2025

Pekerja masih harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU Tahap II cair.


Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.



Syarat Mendapat BSU 2025

Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Cara Cek Penerima

Melalui Situs Kemnaker

  • Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
  • Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
  • Lengkapi kode keamanan yang muncul.
  • Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
  • Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.


Melalui JMO

  • Unduh aplikasi JMO
  • Daftar akun
  • Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
  • Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

(bisnis.com)


×
Berita Terbaru Update