Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban bernama Janpiannis Damanik (30) merupakan satpam yang bekerja di perkebunan tersebut.
"Saat kejadian, korban sedang melaksanakan patroli melakukan pengawasan pada areal perkebunan," ujar Mulyono kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Pada saat itu, korban melihat pelaku pencurian sawit yang melarikan diri dan meninggalkan egrek di sekitar lokasi.
"Korban pun mengambil egrek tersebut untuk diamankan, namun naas egrek tersebut terkena kabel listrik yang melintang sehingga mengakibatkan korban tersengat listrik," katanya.
Diketahui, korban bekerja dalam sistem dua shift, dan pada malam kejadian korban sedang bertugas pada shift malam hingga menjelang pagi hari.
Usai kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Sri Pamela Kota Tebingtinggi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Setelah menerima informasi, tim Inafis Polres Tebingtinggi bersama Polsek Sipispis langsung turun ke lokasi kejadian pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB untuk melakukan cek dan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari saksi di lapangan.
"Petugas juga melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak perkebunan," jelas Mulyono.
Kemudian, jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan sebelum dimakamkan oleh pihak keluarga.
"Keluarga korban telah menerima dengan ikhlas kejadian tersebut dan menolak dilakukan otopsi," pungkasnya. (Red)
