![]() |
Foto ilustrasi. |
Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang menjelaskan, Aipda ES yang merupakan personel Polsek Stabat dipatsus atas dugaan pelanggaran disiplin karena diduga berselingkuh dengan MD.
"Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Dugaan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan dengan istri anggota DPRD Langkat yang berinisial MD," ujar Jekson dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Jekson mengatakan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Propam. Saat ini, petugas kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi atas dugaan tersebut. Sementara ES dipatsus terhitung mulai 5 Oktober 2025.
Saat ini, kata Jekson, perkara yang dilaporkan ini sudah dilakukan gelar perkara dan prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.
"Terhadap terlapor telah dilakukan patsus Sie Propam Polres Langkat terhitung mulai 05 Oktober 2025, serta dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, kata Jekson, berulang kali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
"Kami tegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya. (Detik)