![]() |
Pelaku penganiayaan. |
Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah, melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif terkait laporan korban Amrino Sinaga (41), warga Jalan Letda Sujono, Kota Tebingtinggi.
"Ketika Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tebingtinggi untuk diproses hukum," ujar Mulyono, Senin (15/9/2025).
Mulyono mengatakan, kasus ini berawal pada 17 Mei 2025 lalu di sebuah kafe di Dusun IV Desa Binjai.
Saat itu, korban tanpa sengaja menyenggol meja pelaku hingga minuman pelaku tumpah. Pelaku yang tersinggung langsung memukul korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan luka di alis dan lebam pada mata kiri.
Atas laporan korban, Polsek Tebingtinggi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Tebingtinggi atas perbuatannya dan dijerat dengan Pasal Penganiayaan," kata Mulyono.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Tebingtinggi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat. (Red)